![]() |
Pengertian Al-Quran |
Al-Qur'an mempunyai kedudukan sebagai sumber utama hukum Islam.
Hukum Islam adalah hukum ke-Tuhanan, Allah telah mensyari'atkan kepada
para hamba-Nya. Al-Qur'an merupakan dalil pokok dan merupakan jalan
untuk mengetahui hukum-hukum ini. Al-Qur'an adalah firman Allah yang
merupakan jalan pertama untuk mengetahui hukum-hukum-Nya. Alasan yang
menunjukkan bahwa Al-Qur'an adalah petunjuk bagi manusia dan hukum-hukum
yang ada didalamnya merupakan undang-undang yang wajib ditaati. Sebab
kebenaran dari Al-Qur'an tidak diragukan.
Setiap muslim tentu menyadari bahwa Al-Qur'an adalah kitab suci
yang merupakan pedoman hidup dan dasar setiap langkah hidup. Al-Qur'an
bukan hanya sekedar mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT,
tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia serta dengan
lingkungannya. Itulah sebabnya, Al-Qur'an menjadi sumber hukum yang
pertama dan utama bagi umat Islam. Seseorang dikatakan berpegang teguh
pada Al-Qur'an apabila selalu mengamalkan apa yang diajarkan dalam
Al-Qur'an. Dengan Al-Qur'an, manusia diharapkan dapat memiliki akhlak yang terpuji.
Sekian uraian tentang Pengertian Al-Qur'an. Jika ada pertanyaan, saran/kritik, atau apresiasi, dapat Anda kirimkan melalui kotak komentar. Terima Kasih, semoga bemanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar