Senin, 24 November 2014

Pengertian Al-Quran

Pengertian Al-Quran

 
 
 
Al-Qur'an mempunyai kedudukan sebagai sumber utama hukum Islam. Hukum Islam adalah hukum ke-Tuhanan, Allah telah mensyari'atkan kepada para hamba-Nya. Al-Qur'an merupakan dalil pokok dan merupakan jalan untuk mengetahui hukum-hukum ini. Al-Qur'an adalah firman Allah yang merupakan jalan pertama untuk mengetahui hukum-hukum-Nya. Alasan yang menunjukkan bahwa Al-Qur'an adalah petunjuk bagi manusia dan hukum-hukum yang ada didalamnya merupakan undang-undang yang wajib ditaati. Sebab kebenaran dari Al-Qur'an tidak diragukan.

Setiap muslim tentu menyadari bahwa Al-Qur'an adalah kitab suci yang merupakan pedoman hidup dan dasar setiap langkah hidup. Al-Qur'an bukan hanya sekedar mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan manusia serta dengan lingkungannya. Itulah sebabnya, Al-Qur'an menjadi sumber hukum yang pertama dan utama bagi umat Islam. Seseorang dikatakan berpegang teguh pada Al-Qur'an apabila selalu mengamalkan apa yang diajarkan dalam Al-Qur'an. Dengan Al-Qur'an, manusia diharapkan dapat memiliki akhlak yang terpuji.

Sekian uraian tentang Pengertian Al-Qur'an. Jika ada pertanyaan, saran/kritik, atau apresiasi, dapat Anda kirimkan melalui kotak komentar. Terima Kasih, semoga bemanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar